Tuesday, August 5, 2008

Dasar Hukum Tentang Plat Nomer Kendaraan (Bermotor, bukan Andong - atau Grobak Sayur)



setiap kali kita berkendara kesuatu tempat tujuan kita merasa risih dengan yang namanya di cegat di tengah oleh operasi kelengkapan surat surat kendaraan bermotor….sudah seharusnya sebelum berpergian kita harus menyiapan surat surat seperti STNK atau SIM agak tidak was was jika kita berhadapan dengan operasi ini. kita kadang merasa risih kepada segelintir oknum polisi yang selalu mencari celah kelemahan kendaraan bermotor kita….dimulai dari plat nomer yang sering bikin masalah kemudian tutup pentil lah atau yg lainya……sebelum kita protes ke mereka ada baiknya kita mengetahui dan mempelajari tentang urusan plat nomer ini. biar kita ngga di begoin terus sama oknum polisi tersebut ( terkadang mereka sendiri plat nomer sama tutup pentil ngga ada )……penjelasan di bawah ini mudah2x dapat membantu para rider untuk safety bila ada operasi tilangan….so ngga usah kuatir lagi ( gw sendiri pernah ngalamin hal ini dan ude di buktiin berhasil — tp dengan syarat kita kudu tegas jgn plintat plintut….bisa jadi makanan mereka )…karena kita sudah tahu duduk perkara plat nomer ini.

Dasar hukum flat nomer kendaraan

Berikut dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (selanjutnya

disebut “PLat Nomor”)

Berdasarkan UU 14/1992 (”UU Lalu Lintas”) Pasal 14 menyatakan bahwa:
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya Pasal 57 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa:
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Mengingat UU Lalu Lintas menyatakan bahwa dalam pengaturan lebih lanjut mengenai STNKB dan instumen lain terkait dalam hal ini Plat Nomor maka bedasarkan PP 44 /1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi:

Pasal 176
3. Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis; e.tahun pembuatan/perakitan ; f. isi silinder; g. warna dasar
kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor penggerak/mesin; j.jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus; k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m. Warna tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p. nomor urut pendaftaran

4. Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. Nomor pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku. Selanjutnya mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 178 yang meyatakan bahwa hal tersebut harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya; tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya; warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1)dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa; 2)dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum; 3)dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah; 4)dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.

Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Dari eksplorasi saya, tidak ada pasal dalam PP 44/1993 yang menyatakan bahwa Plat Nomor harus yang asli dan disediakan oleh Kepolisian. Dengan demikian, sepanjang Plat Nomor dibuat sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178, maka tidak terdapat pelanggaran.

---------------------------------------------------------

Notes : Cukup jelas kan?

1 comment:

Anonymous said...

wow, kalau gitu, gimana dengan jenis plat yg lain?
kita boleh modifikasikan enggak? ada peraturannya?